Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.
PER-66/PB/2005, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya
disebut SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan
pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
Setiap pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang dipindahkan ke satuan kerja yang lain, baik yang mengakibatkan
perubahan KPPN pembayar maupun tidak dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun,
wajib diterbitkan SKPP menggunakan aplikasi GPP Satker.
SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker :
- Dalam
4 (empat) rangkap untuk pegawai yang pindah
- Dalam
5 (lima) rangkap untuk pegawai yang pensiun
SKPP ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam
rangkap sesuai peruntukannya kemudian dikirim kepada KPPN asal untuk diberi
keterangan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, bahwa “data pegawai pindah/pensiun
telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN”
Setelah SKPP dikembalikan oleh KPPN kepada satker maka SKPP
dikirim oleh satker kepada :
a. Untuk
SKPP pegawai pindah dikirimkan kepada :
- lembar
pertama untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan
gaji pertama di tempat yang baru;
- lembar
kedua untuk satker yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK GPP Pegawai
Pindah;
- lembar
ketiga untuk KPPN asal sebagai pertinggal (tidak dikembalikan ke satker);
- lembar
keempat untuk pertinggal satker yang bersangkutan (satker lama).
b. Untuk
SKPP pegawai pensiun dikirimkan kepada :
- lembar
pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen(Persero)/PT. ASABRI
(Persero);
- lembar
ketiga untuk pegawai yang bersangkutan;
- lembar
keempat untuk KPPN sebagai pertinggal (tidak dikembalikan ke satker);
- lembar kelima untuk pertinggal satker yang bersangkutan.
Dibaca: 62 kali.