Serambi Pagu dan Realisasi Rekonsiliasi Unduh Peraturan Solusi Buku Tamu

SKPP dengan GPP

 

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.

Setiap pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dipindahkan ke satuan kerja yang lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tidak dan/atau pegawai yang memasuki masa pensiun, wajib diterbitkan SKPP menggunakan aplikasi GPP Satker.

SKPP pegawai pindah diterbitkan oleh kepala satker :

  • Dalam 4 (empat) rangkap untuk pegawai yang pindah

  • Dalam 5 (lima) rangkap untuk pegawai yang pensiun

SKPP ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangkap sesuai peruntukannya kemudian dikirim kepada KPPN asal untuk diberi keterangan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, bahwa “data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN”

Setelah SKPP dikembalikan oleh KPPN kepada satker maka SKPP dikirim oleh satker kepada :

a.       Untuk SKPP pegawai pindah dikirimkan kepada :

  1. lembar pertama untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama di tempat yang baru;
  2. lembar kedua untuk satker yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK GPP Pegawai Pindah;
  3. lembar ketiga untuk KPPN asal sebagai pertinggal (tidak dikembalikan ke satker);
  4. lembar keempat untuk pertinggal satker yang bersangkutan (satker lama).

 b.       Untuk SKPP pegawai pensiun dikirimkan kepada :

  1. lembar pertama dan lembar kedua dikirim kepada PT. Taspen(Persero)/PT. ASABRI (Persero);
  2. lembar ketiga untuk pegawai yang bersangkutan;
  3. lembar keempat untuk KPPN sebagai pertinggal (tidak dikembalikan ke satker);
  4. lembar kelima untuk pertinggal satker yang bersangkutan.




Dibaca: 62 kali.